Index Labels
- Alam (20)
- ANEH-UNIK (72)
- Antariksa (7)
- Arkeologi (6)
- Arsitektur (12)
- Bahasa (1)
- Desain (40)
- DOWNLOAD (2)
- Ekonomi (7)
- Extreme (22)
- Fashion (11)
- Fotografi (6)
- Gambar Aneh (13)
- Gambar Cantik (11)
- Gambar Extreme (1)
- Gambar Gokil (40)
- Gambar Lucu (16)
- Gambar Unik (21)
- Gambar Unyu (1)
- Gosip (18)
- Hewan (22)
- Hiburan (22)
- HOT (13)
- Hukum (9)
- Inspirasi (42)
- Kesehatan (12)
- Komik (4)
- KOMPUTER (2)
- Kriminal (6)
- Kuliner (22)
- Link Blog (1)
- Lucu (1)
- Medis (13)
- Militer (9)
- Misteri (35)
- Motivasi (12)
- Musik (3)
- OLAHRAGA (27)
- Otomotif (25)
- Pendidikan (15)
- Politik (34)
- Rohani (6)
- Sejarah (55)
- Serba Serbi (52)
- SERBA-SERBI (90)
- Sosial (63)
- TEKNOLOGI (40)
- Tips dan Trik (23)
- TIPS-TRIK (5)
- Tokoh (19)
- Travel (10)
- Tumbuhan (2)
- Unik (218)
- Video (7)
Foto-foto Mengerikan dikemasan Rokok mulai Diedarkan
Pemerintah mulai mewajibkan perusahaan memasang gambar peringatan kesehatan di kemasan rokok. Terdapat lima varian gambar yang bisa dipilih untuk dipajang di setiap bungkus rokok.
Aturan gambar peringatan bahaya merokok itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau. Aturan itu menyebutkan gambar peringatan bahaya merokok harus dicantumkan di bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
Gambar itu harus menutupi 40 persen permukaan. Tulisan "peringatan" juga harus dicantumkan dengan cetakan jelas dan mencolok.
"Diberlakukan paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan," kata Kepala Pusat Promosi Kementerian Kesehatan Lily S. Sulistyawati di Hotel Parklane, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2014. Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau dikeluarkan 24 Desember 2012.
Adapun gambar dengan tema bahaya merokok diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013. Aturan itu memuat lima varian gambar yang bisa ditampilkan, yaitu risiko kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, bahaya merokok dekat anak, dan merokok membunuhmu.
Kemarin Kemenkes telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan melaksanakan aturan ini. Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul mentaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (*temp)
sumber | digali.blogspot.com
Top Stories
Total Pageviews
Menjelajahi Dunia
Ads 120 X 160px
Banner 468 X 60
Blog Archive
-
►
2010
(192)
- 06/06 - 06/13 (44)
- 06/13 - 06/20 (111)
- 06/20 - 06/27 (32)
- 06/27 - 07/04 (3)
- 07/04 - 07/11 (2)
-
▼
2014
(500)
- 06/15 - 06/22 (270)
- 06/22 - 06/29 (230)
Popular Posts
-
Punk Inggris, England APA ARTI PUNK : Punk sebenarnya bukanlah musik atau fashion yang kita ketahui pada hari ini. Tetapi Punk sebenarnya ...
-
Video mesum dengan pemeran mirip Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan dan Bunga Citra Lestari alias BCL, ternyata sudah beredar dalam bentuk ...
-
Geo rg i Simenov - V eteran Heavy Shouter Mungkin beginilah desain pesawat di masa depan nanti, dimana pesawat tersebut bisa mendarat ver...
-
Proyek "Crossroads" Pencipta bom J. atom Robert Oppenheimer pada hari tes pertama dari gagasan berkata: "Jika langit sekali...
-
Minum air kotor penyebab masuknya cacing ke tubuh. Sudah banyak yang membahas tentang Cacing Guinea ini, namun Monster Bego menganggap semu...
-
Tower climber working - Tower ketinggian 1768 feet Kali ini Monster Bego mencari sesuatu hal yang menarik dalam bidang pekerjaan, namun dis...
-
Ritual Mandi Besar India merupakan negara paling kotor yang pernah saya kunjungi. Saya telah mendengar orang mengatakan bahwa Pakistan, y...
-
Spoiler for 1. Elang Hitam (Ictinaetus malayensis/Indiana Black Eagle) : Burung berukuran sedang (70cm), namun tampak besar ketika terbang...
-
“Celaka,Celaka!” Aku baru saja tiba di rumahnya sesepuh. Setelah mencium tangannya, aku tak bisa membendung rasa kesalku yang telah kutaha...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar